Untouchable Mega Corruption?

Kasus Mega Korupsi Yang Sudah Sangat Transparan, dan Sangat Membebani Garuda. Kasus ini harus diusut karena sebesar US$ 470 juta dari US$ 748 juta utang Garuda berasal dari pembelian A330-300 tersebut. Artinya, Garuda hingga kini membayar utang hasil Mega Korupsi Mark Up, bukan membayar utang karena kebutuhan ekonomisnya.................

>>>Namun hingga saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum & Pemberantas Korupsi Republik Indonesia<<<

ADA APA DENGAN APARAT KITA?

MOHON DUKUNGAN MASYARAKAT & SEGENAP KARYAWAN GARUDA UNTUK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL TERHADAP KASUS MEGA KORUPSI INI.

INFO PEDULI KITA

Jika kita memiliki info dan data-data sekitar kasus ini silakan mengirimkannya ke mega_dosa_garuda@yahoo.com kerahasiaan dan keamanan kita dijamin. "Kalau bukan kita siapa lagi?"

Wednesday, April 4, 2007

MARK UP Utang Masa Lalu Gerogoti Kinerja Garuda Indonesia

Suara Karya Rabu, 4 April 2007

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=170021

JAKARTA (Suara Karya): Dugaan penggelembungan harga (mark up) atas pengadaan enam Airbus Garuda di masa lalu merupakan warisan utang yang tetap membebani keuangan perusahaan hingga kini. Kendati demikian, tudingan itu jangan sampai menimbulkan fitnah, karena hasil audit BPK tidak ditemukan adanya dugaan korupsi.

Anggota Komisi V DPR, Enggartiasto Lukito dan Kepala Bidang Kajian dan Kampanye Anti Korupsi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gunawan mengatakan, tuduhan itu akan menjadi kendala dan sangat mengganggu kinerja perusahaan jika tak ada bukti yang menguatkan.

Dikatakan, jangan sampai penyakit masa lalu harus ditanggung oleh para direksi di masa kini. Padahal Garuda adalah aset bangsa yang sangat diaharapkan mampu mendongkrak citra Indonesia di dunia internasional. "Semua pihak mestinya punya perhatian terhadap pemberantasan korupsi yang terjadi di masa lalu dan kini," katanya.

Berdasarkan data keuangan perusahaan penerbangan nasional itu, kerugian usaha Garuda disebabkan beban utang di masa lalu yang berasal dari transaksi pembelian pesawat Airbus A330-300 yang diteken Moehamad Soeparno sebagai dirut 1988-1992.

Menurut Enggartiasto Lukito indikasi itu seharusnya diusut tuntas, apakah benar terjadi pelanggaran pidana, sehingga para pelakunya dapat dikejar pihak kejaksaan untuk mengembalikan uang hasil mark up-nya.

Kendati demikian Enggar mengakui, dari hasil audit BPK, tidak ditemukan adanya unsur korupsi dalam tubuh BUMN penerbangan itu. "Audit BPK tidak ditemukan pelanggaran tetapi bila melihat selisih kurs, tidak tertutup kemungkinan kasus itu dibuka kembali dengan melakukan audit investigasi," ujar Enggar.

Kepala Bidang Kajian dan Kampanye Anti Korupsi PBHI, Gunawan mengatakan, dugaan itu harus dibuktikan, jangan sampai ada fitnah. Selama ini orang hanya menduga dan mencurigai tapi tidak pernah menunjukkan bukti. "Itu juga akan menjadi masalah dan asal ngomong," tegasnya. (Syamsuri S/Rully)

No comments: