Untouchable Mega Corruption?

Kasus Mega Korupsi Yang Sudah Sangat Transparan, dan Sangat Membebani Garuda. Kasus ini harus diusut karena sebesar US$ 470 juta dari US$ 748 juta utang Garuda berasal dari pembelian A330-300 tersebut. Artinya, Garuda hingga kini membayar utang hasil Mega Korupsi Mark Up, bukan membayar utang karena kebutuhan ekonomisnya.................

>>>Namun hingga saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum & Pemberantas Korupsi Republik Indonesia<<<

ADA APA DENGAN APARAT KITA?

MOHON DUKUNGAN MASYARAKAT & SEGENAP KARYAWAN GARUDA UNTUK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL TERHADAP KASUS MEGA KORUPSI INI.

INFO PEDULI KITA

Jika kita memiliki info dan data-data sekitar kasus ini silakan mengirimkannya ke mega_dosa_garuda@yahoo.com kerahasiaan dan keamanan kita dijamin. "Kalau bukan kita siapa lagi?"

Friday, July 28, 2006

Utang Garuda Senilai US$ 300 Juta Tak Layak Dibayar

Bapekki Depkeu 28 Juli 2006

http://www.fiskal.depkeu.go.id/bapekki/klip/detailklip.asp?klipID=N256004081

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi BUMN DPR minta agar PT Garuda Indonesia tidak membayar seluruh utang kepada European Export Credit Agency (ECA) sebesar US$ 501,6 juta. Komisi ini menemukan bukti utang senilai US$ 300 juta dari total utang sisa pembelian enam pesawat A330 tidak layak dibayar.

"Namun ini harus dibuktikan secara hukum dan biarkan pemerintah yang bekerja," kata Ketua Komisi BUMN Didik J. Rachbini kepada Tempo kemarin.

Menurut Direktur Keuangan Garuda indonesia, Alex M.T Maneklaran, Garuda akan tetap mengajukan opsi berbagi beban dengan ECA. Opsi itu paling memungkinkan dengan kondisi perusahaan saat ini. "Ini sesuai dengan rencana busnis Garuda ke depan dan langkah efisiensi," katanya.

Pertemuan di London pekan lalu dengan ECA, kata Alex, akan disikapi serius oleh Garuda untuk membuat bussines plan yang ramping dan meyakinkan kerditor tentang upaya restrukturisasi utang yang didukung perbaikan kinerja perusahaan.

ECA sendiri, lanjut Alex sudah membuka pintu negoisasi tentang ketidakmampuan Garuda membayar hutang secara penuh. Namun hal itu harus dituangkan dalam rencana bisnis. Namun Alex sendiri tidak mau berkomentar apakah pihaknya sudah membicarakan dugaan markup dengan ECA.

Kritik & saran anda mengenai desain dan fasilitas situs ini mohon dialamatkan pada Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional
Alamat : Jl. Wahidin Raya Gedung-B Departemen Keuangan.
atau ke email address : baf@depkeu.go.id

No comments: