Bisnis Indonesia Sabtu, 28/04/2007
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/umum/1id3434.html
JAKARTA: Aparat penyidik diminta segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam pembelian enam unit pesawat Airbus A330-300 oleh manajemen PT Garuda Indonesia periode 1988-1992.
"Timtastipikor Kejagung seharusnya bekerja lebih cepat mengusut kasus korupsi yang terjadi di BUMN, termasuk Garuda," ujar anggota Komisi III DPR Taufiqurrahman Saleh kepada Bisnis, baru-baru ini.
Dia mengingatkan Timtastipikor dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi dalam tubuh manajemen BUMN, karena itu pengusutannya harus serius.
Sebelumnya, pihak Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menilai bahwa semua data penting yang berkaitan dengan indikasi korupsi seperti pembelian pesawat Airbus ada di pihak internal Garuda. "Kalau serius, pihak penegak hukum pasti bisa mendapatkan data tersebut," ujar Humas Sekarga Tomy Tampatty.
Mencuatnya kasus tersebut berawal dari pembelian enam unit pesawat Airbus A330-300 selama periode 1988-1992 dengan harga saat itu US$214 juta per unit, sehingga total pembelian US$1,2 miliar. Sementara, harga pesawat jenis itu pada 2003 hanya US$140 juta, sehingga muncul dugaan mark- up US$74 juta per pesawat.
Tomy mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat mengusut kasus Airbus karena asas retroaktif, Kejagung seharusnya proaktif. "Data-data dugaan korupsi di Garuda semua ada di Kejagung. Karena kasus itu bukan hanya Airbus saja, tapi masih banyak kasus lain yang harus diusut tuntas."
Oleh Afriyanto
Bisnis Indonesia
Saturday, April 28, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment