Saturday, April 14, 2007
Polri Siap Usut Korupsi Garuda
Koran Seputar Indonesia
Sabtu, 14/04/2007
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/polri-siap-usut-korupsi-garuda-3.html
JAKARTA (SINDO) – Mabes Polri mengaku siap menangani kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat Airbus A330-300.
Kesiapan itu sebagai bagian dari kewajiban penyidik untuk menangani setiap laporan dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia. ”Sebagai penyidik, kita siap untuk menindaklanjuti laporan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto kepada SINDO,kemarin. Sisno menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu program prioritas dari Mabes Polri.
Menurut dia, korupsi merupakan persoalan pelanggaran hukum akut yang melanda Indonesia sehingga dibutuhkan kesiapan optimal dari aparat kepolisian untuk menghadapinya. Namun, Sisno menyatakan, pihaknya masih belum mengetahui persis apakah laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat itu telah sampai di meja penyidik. Tapi, lanjut dia, bisa saja kasus dugaan korupsi pembelian pesawat itu telah dalam tahap koordinasi antara Kabareskrim Polri dan KPK.”Hingga saat ini kita masih belum tahu sampai di mana proses hukum kasus tersebut, bisa saja Kabareskrim sedang mengoordinasikan penyelesaiannya dengan pihak KPK,” terangnya.
Sementara itu,Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Salman Maryadi belum bersedia berkomentar atas kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menelusuri kembali file kasus tersebut. ”Sudahlah, hari Senin saja, saya akan jawab persoalan itu,” ujarnya singkat. Diketahui, terjadi kerugian di PT Garuda Indonesia akibat dugaan mark up transaksi pembelian pesawat Airbus A330- 300, periode 1988–1992. Berdasarkan data yang diperoleh, pada 1989, pesawat Airbus 330- 300 dibeli Garuda sekitar USD214 juta per pesawat dengan nilai kontrak USD1,2 miliar, untuk enam pesawat.
Padahal, pada 2003, harga Airbus A330-300 hanya USD140 juta. Penandatanganan transaksi tersebut dilakukan di masa kepemimpinan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda M Soeparno. Sementara itu,Ketua Bidang Humas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty mengatakan, data untuk Airbus ada di pihak Garuda. ”Jika serius,pihak penegak hukum pasti bisa mendapatkan data tentang korupsi Airbus,” katanya. Maka,lanjut dia,tanpa pelaporan pun, harusnya baik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Polri hendaknya bisa mengorek data korupsi di Garuda.
Dia mengatakan, jika KPK tidak dapat mengusut kasus Airbus tersebut karena asas retroaktif, maka Kejagung harus proaktif. ”Bahkan, data-data korupsi di Garuda tersebut ada di Kejagung. Perlu diketahui, kasus di Garuda bukan hanya Airbus, tapi masih banyak dan itu harus diusut,” ujarnya. Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR Taufiqurrahman Saleh mengatakan, dengan adanya desakan dari serikat karyawan Garuda tersebut, hendaknya pihak kejaksaan serius menindaklanjuti kasus itu. Dalam hal ini, katanya, Timtastipikor Kejaksaan Agung dibentuk untuk menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. ”Maka, pengusutan itu perlu dilakukan untuk keseriusan pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia menambahkan, kinerja Timtastipikor tersebut nantinya akan memberikan gambaran pada masyarakat akan pemberantasan korupsi.”Jika pemberantasan korupsi tersebut dilakukan tanpa tebang pilih, rakyat akan sepakat bahwa ada kinerja yang signifikan. Tapi jika keseriusan tidak dilakukan, tanggapan masyarakat akan negatif,” katanya. Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pjobroto, mengakui, saat ini Garuda masih menghadapi beberapa permasalahan. Salah satu di antaranya adalah warisan utang yang cukup besar. (suwarno/kholil)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment