Untouchable Mega Corruption?

Kasus Mega Korupsi Yang Sudah Sangat Transparan, dan Sangat Membebani Garuda. Kasus ini harus diusut karena sebesar US$ 470 juta dari US$ 748 juta utang Garuda berasal dari pembelian A330-300 tersebut. Artinya, Garuda hingga kini membayar utang hasil Mega Korupsi Mark Up, bukan membayar utang karena kebutuhan ekonomisnya.................

>>>Namun hingga saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum & Pemberantas Korupsi Republik Indonesia<<<

ADA APA DENGAN APARAT KITA?

MOHON DUKUNGAN MASYARAKAT & SEGENAP KARYAWAN GARUDA UNTUK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL TERHADAP KASUS MEGA KORUPSI INI.

INFO PEDULI KITA

Jika kita memiliki info dan data-data sekitar kasus ini silakan mengirimkannya ke mega_dosa_garuda@yahoo.com kerahasiaan dan keamanan kita dijamin. "Kalau bukan kita siapa lagi?"

Monday, July 17, 2006

Ada Mark Up di Sayap Garuda

Monday, July 17, 2006
Ada Mark Up di Sayap Garuda

Boleh jadi, para pejabat dan mantan pejabat di PT Garuda Indonesia serta oknum-oknum lain yang terkait, kini sedang ketar-ketir. Setelah Komite Audit di BUMN bidang jasa angkutan udara tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian enam pesawat Airbus 330, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Bukan hanya untuk kasus A330, tetapi kasus-kasus lain yang berpotensi merugikan keuangan negara tak luput dari bidikan KPK. Sedikitnya, terdapat 11 kasus di PT Garuda yang diduga kuat merugikan keuangan negara. Adanya investigasi KPK ini sesuai dengan Surat Laporan Board of Management kepada Ketua KPK No.Garuda/DF-2065/05, tanggal 22 September 2005.

Khusus kasus A330, ada indikasi terjadinya penggelembungan atau mark up harga enam pesawat itu ketika dibeli dari Airbus Industries di Inggris. Indikasi mark up tersebut dapat dilihat dengan membandingkan pembelian jenis pesawat yang sama oleh negara lain. Garuda membeli pesawat itu senilai US$ 200 juta per unit, tapi setelah itu beberapa negara hanya membeli US$ 60 juta per unit. Konon, indikasi itu dapat digunakan tim perunding restrukturisasi utang Garuda sebagai bahan tawar-menawar dengan salah satu kreditur Garuda yaitu European Credit Agencies (ECAs). Ini mungkin saja terjadi karena ECAs pernah memberikan fasilitas kredit pembelian pesawat itu kepada Garuda. Apalagi Menteri Perhubungan Hatta Radjasa juga sempat menyatakan, salah satu proses penyelesaian utang yang layak ditempuh adalah konversi sebagian utang Garuda menjadi penyertaan saham ECAs di Garuda. Harapannya, saham itu bisa dibeli lagi oleh Garuda jika kondisi perusahaan itu telah membaik. Sedangkan upaya lain yang bisa ditempuh adalah haircut mengingat jumlah piutang yang layak dibayar oleh Garuda (sustainable debt) sekitar US$ 270 juta atau setara Rp 2,4 triliun. Sedangkan jumlah utang BUMN ini sebesar US$ 794,6 juta. Dari jumlah utang itu, US$ 500 juta adalah utang kepada ECAs.

Lika-liku persoalan ini, diawali pada akhir 1996 silam, Dirut PT Garuda waktu itu Soeparno menandatangani perjanjian pembelian beberapa pesawat dengan pabrikan Airbus Industries untuk jenis pasawat A330-300. Karena tak sanggup menyediakan uang tunai untuk pembayaran pesawat itu, selain setahun kemudian muncul peraturan bahwa sebagai BUMN tidak boleh melakukan pinjaman uang (loan), Garuda mencari-cari penyandang dana yang sanggup menalangi pembayaran tersebut. Akhirnya datang konsorsium bank di bawah pimpinan Morgan Grenfell yang bersedia mengambil alih pembelian dengan melakukan novasi pembelian untuk enam pesawat A330 tersebut.

Morgan Grenfell tak sendirian karena dalam konsorsium yang dipimpinnya tergabung beberapa lembaga keuangan yang turut menyalurkan kredit ekspor dan kredit komersial, antara lain Hermes, Cofas, Credit Lyonais dan Bank Paribas. Bantuan yang diberikan tersebut tentu tidak cuma-cuma. Sebab, Morgan tidak membutuhkan pesawat-pesawat tersebut sehingga Garuda diwajibkan mengembalikan uang Morgan yang dipinjamnya dengan membeli kembali pesawat-pesawat tersebut secara cicilan, lengkap dengan bunga pinjaman sebagaimana lazimnya pinjam meminjam uang di bank.

Karena terhalang oleh peraturan pemerintah yang tidak memungkinkan Garuda untuk melakukan kontrak pembelian pesawat dengan cara cicilan, lagi-lagi BUMN ini harus mencari akal agar dapat memiliki pesawat-pesawat tersebut tanpa memerlukan izin pemerintah. Akhirnya, diputuskan bahwa pesawat-pesawat tersebut secara formal di atas kertas akan disewa oleh Garuda. Namun karena Morgan Grenfell adalah konsorsium bank, aneh bila menyewakan pesawat kepada Garuda. Maka, didirikanlah sebuah perusahaan di atas kertas (special purpose company) oleh Morgan Grenfell, yang diberi nama GIE Sulawesi dan secara administrasi dikelola oleh Bank Paribas. Lagi-lagi Garuda bingung karena pesawat tersebut pada dasarnya harus lepas dari Morgan Grenfell, sedangkan hanya dengan menyewa pesawat saja, secara formal status pesawat akan tetap menjadi milik Morgan Grenfell yang diwakili oleh GIE Sulawesi. Akhirnya diputuskan, sewa pesawat tersebut bersifat sewa beli (financial lease) untuk jangka waktu 12 tahun. Ini berarti, Garuda harus membayar harga sewa dua kali lebih mahal dari harga sewa pesawat untuk dioperasikan, karena bagi Morgan pada tahun ke-12, pesawat-pesawat tersebut berpindah tangan ke Garuda yang berarti penghapusan aset Morgan dalam pembukuannya.

Untuk melakukan financial lease, Garuda pun harus mendapatkan izin dari pemerintah. Oknum-oknum di Garuda termasuk di bagian pengadaaan pesawat, unit keuangan dan biro hukum, lagi-lagi harus memutar otak agar transaksi ini terlihat samar. Sadar bahwa transaksi ini melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, oknum-oknum Garuda itu menciptakan cosmetic lease yaitu transaksi financial lease yang disamarkan dalam bentuk perjanjian sewa biasa (operating lease). Sepintas isi perjanjian itu seperti sewa operasi, tetapi bila ditelusuri banyak dokumen-dokumen lain yang dibuat bersamaan dengan perjanjian sewanya, akan tampak bahwa transaksi tersebut sebetulnya merupakan transaksi pembelian yang tertunda. Financial lease ini berakibat Garuda tak bisa meremajakan pesawat karena harus membeli pesawat rongsokan yang habis masa sewanya sesuai dengan harga pasar.

Karena pembayaran sewa untuk enam pesawat tersebut terlalu mahal sehingga memberatkan, Garuda akhirnya menerima tawaran dari institusi keuangan Jepang yang tergabung dalam grup Yamasa untuk meringankan beban pembayaran sebagian pesawat tersebut selama enam tahun. Caranya, Yamasa mengambil alih sewa beli tiga pesawat yang secara formal menjadi milik GIE Sulawesi selama jangka waktu enam tahun dengan modal dengkul, karena Yamasa tidak perlu mengeluarkan uang untuk itu. Yang dilakukan tak lain menggadaikan tiga pesawat tersebut kepada Sanwa Bank. Dengan modal gadai pesawat tersebut, Yamasa mendapatkan kucuran dana dari Sanwa.

Untuk mengembalikan uang Sanwa Bank yang didapat dari hasil menggadaikan pesawat milik GIE Sulawesi selama enam tahun, Yamasa mengambil alih hak Garuda atas keuntungan yang diperoleh Garuda dari peraturan-peraturan pajak (tax benefit) di negara manapun sehubungan dengan transaksi A330 ini berdasarkan sistem Japan Leverage Lease (JLL) yang saat itu masih diberlakukan. Sistem JLL ini hanya dapat dilakukan apabila Garuda melakukan perjanjian sewa pesawat dengan perusahaan Jepang. Namun karena bukan perusahaan penyewaan pesawat, Yamasa mendirikan perusahaan di atas kertas yang diberi nama GIE Sumatera. Maka tiga dari enam pesawat A330-300 itu disewa oleh Garuda dari GIE Sumatera.

Keuntungan yang diperoleh Garuda adalah selama enam tahun bunga yang dibayar Garuda untuk sewa tiga pesawat sedikit lebih ringan daripada bunga yang dikenakan untuk tiga pesawat lainnya yang disewa dari GIE Sulawesi. Kerugiannya, selama enam tahun itu pula Garuda akan dikenai penalti atau denda yang sangat besar apabila terlambat membayar atau membatalkan isi perjanjian tiga pesawat yang disewa berasarkan JLL tersebut. Padahal pendapatan yang diperoleh Garuda dari pengoperasian enam pesawat A330 itu rata-rata hanya 30%-40%. Sedangkan untuk dapat membayar biaya sewa dan biaya operasional lain termasuk biaya perawatan, bahan bakar dan lain-lain, diperlukan target 200% dari full capacity. Dengan kata lain, keberadaan pesawat-pesawat A330 itu bukannya mendatangkan keuntungan, namun malah sangat memberatkan dan merepotkan. Risiko lain yang juga harus ditanggung apabila benar-benar tidak mampu membayar harga sewa, Garuda tidak mungkin berpaling kepada pemerintah untuk meminta jaminan (government guarentee) yang seharusnya dimintakan pada awal-awal transaksi.

Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekjen Sekarga), Ahmad Irfan pun menegaskan, direksi Garuda memang melaporkan pembelian pesawat itu sebagai pesawat sewa kepada pemerintah sehingga ada pengeluaran biaya lebih. “Akibat pembelian itu, saat ini Garuda masih menyisakan utang senilai US$ 600 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun. Dari sinilah awal mula mengapa Garuda merugi terus,” katanya saat ditemui Investigasi.

Sedangkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar enggan berkomentar soal indikasi mark up pengadaan A330 itu. Yang jelas, kata Emir, tim perundingan utang Garuda yang dibentuk pemerintah akan segera menggelar pertemuan dengan ECAs. Rencananya, perwakilan ECAs akan datang ke Jakarta dalam pekan-pekan ini. Perundingan ini sebagai tindak lanjut pertemuan antara Garuda dan ECAs beberapa waktu lalu. Tim tersebut gabungan lintas instansi yang melibatkan Kementerian Negara BUMN, Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. “Kami ikut dalam tim tersebut,” ujarnya ketika dihubungi via ponselnya.

Konon, indikasi mark up itu dapat digunakan tim perunding restrukturisasi utang Garuda sebagai bahan tawar-menawar dengan salah satu kreditur Garuda yaitu European Credit Agencies (ECAs). Ini mungkin saja terjadi karena ECAs pernah memberikan fasilitas kredit pembelian pesawat itu kepada Garuda. Apalagi Menteri Perhubungan Hatta Radjasa juga sempat menyatakan, salah satu proses penyelesaian utang yang layak ditempuh adalah konversi sebagian utang Garuda menjadi penyertaan saham ECAs di Garuda. Harapannya, saham itu bisa dibeli lagi oleh Garuda jika kondisi perusahaan itu telah membaik. Sedangkan upaya lain yang bisa ditempuh adalah haircut mengingat jumlah piutang yang layak dibayar oleh Garuda (sustainable debt) sekitar US$ 270 juta atau setara Rp 2,4 triliun.

Menilik laporan auditor independent Hans Tuanakotta Mustofa & Halim (2002-2003) yang ditandatangani oleh Osman Sitorus tanggal 20 Juli 2004, restrukturisasi pinjaman perusahaan yang juga mencakup penjadwalan ulang pembayaran sewa enam pesawat A330 kepada kreditur yang tergabung dalam ECAs dan bank komersial lain, Garuda juga menerbitkan wesel bayar bunga mengambang (FRN) dalam US dolar dan rupiah. Dalam penerbitan FRN ini, The Chase Manhattan Bank, London Branch bertindak sebagai Trustee. FRN tersebut jatuh tempo pada 2007 dengan tingkat bunga mengambang berdasarkan libor tiga bulanan +0,5% per tahun untuk FRN dalam US dolar dan berdasarkan tingkat bunga rata-rata deposito tiga bulanan BNI, BRI dan Bank Mandiri ditambah 1,5% untuk FRN dalam rupiah.

Garuda juga telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali pinjaman kepada BNI sampai tahun 2007 dengan tingkat bunga berdasarkan tingkat bunga deposito rupiah tiga bulanan BNI, BRI dan Bank Mandiri ditambah marjin 1,5% dan dari Bank Mandiri sampai dengan 2007 dengan tingkat bunga berdasarkan rata-rata tingkat bunga deposito rupiah tiga bulanan (mana yang lebih tinggi) Bank Mandiri, BII dan Bank Danamon ditambah marjin 1,5%.

Mengacu perjanjian sewa guna usaha (operating lease) dalam pengadaan enam pesawat A330 (ECAs) yang jatuh tempo pada 2010, untuk menjamin pembayaran sewa guna usaha itu, Bank Mandiri menyediakan fasilitas kredit tambahan berupa fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) dengan jumlah maksimum US$ 100 juta. Penerima SBLC ini adalah GIE Sulawesi dan GIE Sumatera dengan klausul keduanya dapat mengalihkan hak atas SBLC tersebut kepada ECAs. Tingkat bunga per tahun sebesar 2,5% di atas biaya bank. Jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan. Biaya provisi 2,5% per tahun dari outstanding SBLC. Fasilitas ini dijamin oleh Surat Kuasa Memasang Hipotek atas lima buah pesawat DC-10. Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi pembatasan-pembatasan tertentu yang disyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha itu.

Sengkarut persoalan di PT Garuda bukan hanya itu. Kasus menonjol lain adalah penjualan kargo yang melibatkan anak perusahaan PT Garuda yaitu PT Sungai Gemuruh (SGR Air Cargo). Dalam kasus ini, seorang pejabat PT Garuda di bidang kargo berinisial SP (salah seorang Vice President di Garuda), diduga telah melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sehingga merugikan perusahaan BUMN tersebut sedikitnya US$ 1,4 juta atau sekitar Rp 14 miliar. Sebenarnya, praktik KKN itu telah berlangsung lama, namun baru terbongkar pada medio 2005 lalu.

Pejabat berinisial SP bersama teman-temannya itu disebut-sebut memiliki andil penting dalam kasus yang merugikan Garuda tersebut. Pejabat itu juga disebut-sebut backing orang penting, sehingga tidak tersentuh. Bahkan, setelah sempat dicopot dari jabatannya, pejabat itu dikembalikan lagi ke posisi jabatan semula. Para direksi di Garuda juga tidak berani melakukan tindakan terhadap SPL karena dikenal sangat dekat dengan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Pejabat tersebut padahal jelas telah merugikan Garuda Indonesia,” kata seorang pejabat di Garuda.

Modus yang dipakai dalam praktik KKN ini adalah kerja sama dengan sebuah perusahaan jasa angkutan kargo PT Sungai Gemuruh pada 2003 lalu. Perusahaan kargo ini sebetulnya perusahaan ecek-ecek, tapi karena ada rekayasa dan kerja sama dengan orang dalam Garuda, perusahaan yang dipimpin pengusaha bernama Daud dan Dipa cs tersebut bisa melakukan banyak manuver. Tarif kargo yang diberlakukan sangat murah dibanding dengan perusahaan kargo lain. Dari biaya angkutan kargo (airway bill) tersebut, seharusnya agen hanya mendapat insentif sebesar 5%. Tapi uang yang harusnya disetorkan ke Garuda ternyata ditahan oleh pihak agen PT Sungai Gemuruh. Karena waktunya sudah cukup lama, total yang harus dibayarkan ke Garuda pun mencapai US$ 1,4 juta.

Dalam kasus kargo ini juga terjadi permainan dalam kerjasama General Sales Agent (GSA), Garuda Satria Utama di Taiwan. Selain tata cara pemberian komisinya sebagai agen tidak sesuai dengan ketentuan asosiasi penerbangan internasional (IATA) yang berlaku, Garuda juga diwajibkan menyewa kantor berikut segala fasilitasnya kepada perusahaan tersebut seharga US$ 6.000 per bulan. Ironisnya lagi kerjasama-kerjasama dengan GSA semacam itu bersifat tak terbatas jangka waktunya karena tanggal berakhirnya perjanjian tidak ditentukan secara pasti. Untuk urusan GSA ini cukup banyak tangan-tangan sakti yang turut campur, termasuk tangan-tangan Cendana misalnya untuk kerjasama GSA Kibeka di Jepang dan GSA Sandon di RRC. Kondisi ini sempat diperbaiki di era Supandi.

Sementara itu berdasarkan laporan auditor independent Hans Tuanakotta Mustofa & Halim (2002-2003) yang ditandatangani oleh Osman Sitorus pada 20 Juli 2004, piutang usaha khusus jasa penerbangan pada poin agen kargo berjumlah Rp 70.446.018.417 pada 2003 dan Rp 54.020.161.765 untuk 2002. “Manajemen sudah menindaklanjuti kasus kargo itu. Sejumlah karyawan di bagian kargo sudah diperiksa. Mereka yang terlibat pasti ditindak,” kata Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia, Pujobroto.

Selain pengadaan A330 dan penjualan kargo, kasus dana Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) sebesar Rp 28 miliar yang diinvestasikan di anak perusahaan PT Texmaco Group tepatnya di PT Eficorp Securitas juga mencuat. Dana yang diambil di antaranya dari potongan gaji pegawai sebesar 2,5% tersebut, sejak 2005 lalu macet alias tidak pernah sampai kepada karyawan. Sekarga menilai bahwa kasus ini diwarnai muatan politis. Banyak pihak yang bermain, baik dari kalangan legislatif, eksekutif maupun intermediasi.

Berawal ketika YKP yang berdiri sejak 22 Oktober 1999 ditujukan untuk menjamin kebutuhan para karyawan Garuda. YKP yang memiliki kekayaan awal sebesar Rp 10 milyar, diperkenankan untuk melakukan investasi, salah satunya berupa reksadana bernama Dana Unggul Investasi Tepercaya (DUIT) dengan manajer investasi PT Eficorp Securitas. Investasi awal YKP di reksadana itu dilakukan pada 24 Oktober 2003 di Eficorp sebesar Rp 1.009.972.500 dan dalam sembilan bulan sejak tanggal kerjasama, telah dilakukan 17 kali penempatan dana. Sehingga, total dana YKP yang tertanam di reksadana DUIT hingga 31 Juli 2004 sebesar Rp 36.694.932.493.

Pada 16 Agustus 2004 YKP melakukan redemptiont sebesar Rp 10 milyar. Lalu pada 16 September 2004, YKP berusaha melakukan redemptiont kedua senilai Rp 16 milyar. Tetapi proses ini dibatalkan setelah YKP bertemu dengan pihak Eficorp, yang antara lain menjanjikan growth minimal 1% per bulan. Dengan penundaan redemptiont tersebut, saldo YKP per 24 Januari 2005 menjadi Rp 28.270.901.882, di mana waktu itu telah dilakukan redemptiont ketiga terhadap semua saldo investasi tetapi gagal bayar oleh Eficorp. Sebelumnya pada 17 Januari 2005 terjadi pertemuan antara pihak YKP dengan Eficorp, di mana Marimutu Sinivasan juga hadir sebagai salah seorang pemegang saham di Eficorp. Pada saat itu, Marimutu meminta penundaan pencairan redemptiont, tetapi tidak menjanjikan kapan realisasi redemptiont tersebut dilakukan. Hingga akhirnya Marimutu kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri berkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sehingga, redemptiont dikhawatirkan tidak terjadi.

“Kalau manajemen berpikir jernih, seharusnya sadar kondisi Texmaco Group itu seperti apa. Marimutu Sinivasan sendiri sekarang dalam DPO. Kami khawatir, reksadana yang masih Rp 28 milyar lebih, di Eficorp macet mengingat sampai saat ini belum ada kepastian. Ini harus diungkap KPK juga,” kata Sekjen Sekarga, Tommy Tampaty.

Sementara itu dilihat dari laporan auditor independent Hans Tuanakotta Mustofa & Halim (2002-2003) yang ditandatangani oleh Osman Sitorus pada 20 Juli 2004, PT Garuda dan salah satu anak perusahaannya yaitu Garuda Maintenance Fasility Aero Asia (GMFAA) menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan pensiunan bagi karyawan aktif dan karyawan yang pensiun sejak 2001. Program ini juga mencakup keluarga pensiunan yang memenuhi syarat. Program ini didanai melalui kontribusi Garuda dan GMFAA sebesar 4% dan iuran karyawan 2% dari gaji dasar karyawan tersebut dan dikelola oleh YKP. Berdasarkan hasil penelaahan kembali terhadap program tersebut, rapat direksi pada 22 Juni 2004 memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan program ini melalui mekanisme asuransi serta kewajiban perusahaan dan GMFAA berdasarkan kontribusi yang diberikan. Perusahaan dan GMFAA mencatat kontribusi itu sebagai beban sebesar Rp 17.180.101.694 pada 2003 dan Rp 12.467.297.776 pada 2002.

Hingga saat ini, sudah tiga bulan lebih KPK menjalankan tugasnya ikut memeriksa aspek keuangan PT Garuda Indonesia, dan tidak lama lagi hasilnya bakal diketahui publik. Tinggal menunggu siapa yang bakal dicokok, diadili lalu dijebloskan ke penjara untuk menanggung akibat atas perbuatan jahatnya itu. Tetapi seriuskah KPK menjalankan tugasnya seperti Mabes Polri yang mulai galak misalnya dalam kasus korupsi yang melibatkan Dirut Jamsostek, Dirut PLN dan Dirut Pupuk Kaltim? “Kami masih menyelidiki dan investigasi sedang berlangsung. Tunggu saja hasilnya,” kata Iswan, Ketua Penyidik KPK ketika Investigasi menanyakan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan.

Iswan mengungkapkan bahwa manajemen Garuda telah mengundang KPK untuk ikut memeriksa maskapai penerbangan ini, terutama dalam aspek keuangan itu (Surat Laporan Board of Management kepada Ketua KPK No.Garuda/DF-2065/05, tanggal 22 September 2005). Apalagi, BUMN yang semestinya mampu menyumbang pendapatan bagi negara ini, justru merugi terus akibat ulah oknum-oknum tamak. Dalam hal ini, sebenarnya KPK telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Komite Audit Garuda. “Mereka melibatkan KPK dalam pemeriksaan ini karena ingin menunjukkan keseriusan dalam membenahi PT Garuda,” ujarnya.

dion bambang arinto
http://senyumcalm.blog.com/891010/


Siap Pertaruhkan Nyawa


Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, kini tengah diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Desember 2005 lalu, data-data pendukung sudah masuk ke KPK. Namun, hingga kini, hasil investigasi tersebut belum final. Pada 24 Mei 2006 lalu, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) pun mendatangi KPK untuk beraudiensi yang intinya memberikan dukungan dan desakan kepada salah satu lembaga yang kini menjadi momok bagi pelaku tindakan korupsi di negeri ini, agar benar-benar serius menangani kasus ini. Apa saja yang disampaikan dan bagaimana sikap Sekarga, berikut petikan wawancara Investigasi dengan Ketua Bidang Humas Sekarga yang juga Senior Financial Report Officer PT Garuda Indonesia, Tomy Tampatty.


Apa inti audiensi dengan KPK itu?


Pada 24 Mei lalu, Sekarga minta audiensi dengan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki sebagai decision maker. Semula dijadwalkan jam 11.00, tapi diundur sampai jam 16.00. Yang menemui Direktur Penyidik KPK, Iswan. Intinya, kami menyampaikan dukungan terhadap investigasi yang sedang dilakukan KPK. Mereka sudah tiga bulan menginvestigasi Garuda.


Respon KPK?



Kami minta, investigasi itu dilakukan sungguh-sungguh dan mereka siap. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Apalagi sudah muncul angka penjualan kargo domestik, misalnya, sebesar US$ 1,4 juta, lalu kasus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) Rp 28 milyar lebih. Memang potensi-potensi kerugian negara cukup banyak, tapi kami belum bisa sampaikan sekarang karena menghormati kerja investigasi KPK. Kita berjanji kalau itu selesai, angka potensi kerugian negara sudah ada, kita akan ekspos ke publik. Ini perlu untuk menjawab pertanyaan publik, mengapa Garuda merugi terus padahal infrastruktur dan pengalaman sudah ada. Ini sekaligus menunjukkan dukungan kami terhadap komitmen pemerintah yang akan melakukan sapu bersih terhadap endemik korupsi di republik ini.


Proses investigasi ditargetkan sampai kapan?


Kami sudah menanyakan kepada KPK, tetapi Direktur Penyidik KPK belum memberikan deadline pasti karena investigasi butuh waktu. Tetapi yang jelas mereka berjanji serius menangani kasus Garuda dan membongkar semua penyimpangan-penyimpangan yang ada di BUMN ini.


Dalam kasus YKP sebenarnya modusnya seperti apa?


Itu kan dana kesejahteraan karyawan, dipotong dari gaji-gaji karyawan sebesar 2,5%. Memang, kewenangan diberikan kepada yayasan untuk mengelola dana tersebut. Yang terjadi di YKP, salah melakukan investasi. Mereka melakukan investasi berupa reksa dana senilai Rp 28 milyar lebih di anak perusahan Texmaco. Padahal hampir semua orang di republik ini tahu Texmaco, termasuk pemiliknya Marimutu Sinivasan yang sekarang masuk daftar cekal. Tetapi mengapa manajemen berani melakukan investasi ke sana dan terbukti macet kan. Biar fair, ya kami minta KPK mengusut termasuk kemungkinan terlibatnya orang di luar yayasan. Duitnya kan besar.


Sekarga melihat kasus ini pada saat rezim siapa?


Kayaknya jauh sebelum SBY. Jelas bukan SBY.


BUMN dikenal sebagai sapi perahan. Dalam kasus YKP, Texmaco (Eficorp Securitas) kan berperan dalam pengadaan pesawat untuk Garuda. Apakah ada kaitannya dengan Meneg BUMN saat itu?


Kita tidak melihat ke arah itu dulu. Katakanlah itu terbukti, kita serahkan kepada KPK. Bagi Sekarga dan seluruh karyawan, semua harus diungkap termasuk modusnya seperti apa. Sebab, Sekarga bersama forum dan ikatan profesi yang ada sepakat untuk memulai yang benar dalam mengelola Garuda sebagai aset bangsa yang harus dijaga. Sehingga tidak ada kompromi, lakukan sapu bersih terhadap praktik-praktik yang merugikan Garuda. Kami juga minta KPK untuk menginvestigasi kebijakan-kebijakan yang akhirnya merugikan perusahaan. Amin Rais pernah bilang korupsi di negara ini sangat sistematis dan berjamaah. Ketika rapat dengan jajaran direksi, kami menyampaikan kepada pak Emirsyah Satar, perihal komitmen pemberantasan korupsi. Secara politis kita nyatakan kita sudah siapkan tambang bagi siapapun yang terlibat untuk digantung di Monas. Tapi bukan itu tujuannya. Maksudnya, siapapun yang terlibat harus menikmati fasilitas di hotel prodeo. Tidak ada kompromi. Ini milik publik dan kita di sini punya responsibility. Apalagi potensi kerugiannya banyak. Misalnya pengelolaan penjualan tiket domestik yang juga kita pertanyakan dan KPK sedang menginvestigasinya. Tapi maaf angkanya belum bisa kita sebut karena belum selesai. Yang pasti, Sekarga pertaruhkan nyawa untuk melawan kelompok-kelompok yang merusak ini.


Mengenai penjualan kargo senilai US$ 1,4 juta?


Kasus ini terungkap pertengahan 2005 antara Mei-Juni. Kasus kargo ini, sama seperti penumpang, kita punya agen-agen dalam hal ini Sungai Gemuruh Agen. Setelah diselidiki, ternyata kita dalam posisi dirugikan. Sepertinya ada kerjasama pada intermediasi ini. Kita minta ini diinvestigasi termasuk regulasi-regulasi dalam kaitannya dengan kargo itu. Modusnya, pihak Garuda menyatakan, kalau Sungai Gemuruh Agen mencapai penjualannya sekian, Garuda kasih insentif. Begitu sampai pada hitung-hitungan insentif, dari data yang ada di Garuda, Sungai Gemuruh masuk kategori yang mendapat insentif. Atas dasar itu, keluarlah insentif senilai itu (US$ 1,4 juta). Ini memang angka akumulasi karena sudah terjadi beberapa kali. Ini tidak lain akibat regulasi yang melibatkan pihak tertentu, bahkan pihak tertentu ini berada di balik layar. Jadi susah, agak panjang serta sulit untuk terbongkar. Sehingga kalau korupnya mungkin tidak ada, tetapi ada kolusi yang membuat pihak-pihak tertentu diuntungkan. Mengapa Sekarga semangat minta KPK segera menginvestigasi, kami menyadari, Garuda going down. Bolehlah Meneg BUMN mengatakan jual, partner strategic atau apapun namanya. Tetapi ketika bagian di badan kami diberikan kepada asing, namanya dijual. Terserah terminologi yang dipakai apa, tetapi pertanyaannya, mengapa Garuda rugi terus menerus? Ada apa? Jelas, cost lebih tinggi dari revenue. Lalu kenapa cost lebih tinggi, ini jadi pertanyaan besar. Sekarga komit agar KPK mempercepat pembersihan di Garuda yang sedang default ini. Bukankah kalau sudah bersih pemerintah tenang ketika akan membuka diri bagi para investor dibanding kondisi yang dari tahun ke tahun rugi, rugi, rugi, sekali untung, lalu rugi lagi? Kalau sudah bersih, Garuda kan untung.


Soal pengadaan dua Boeing 737 NG dan enam Airbus 330 (Garuda punya utang US$ 600 juta)?


Sekarga kan sudah minta agar investigasi dilakukan menyeluruh. Termasuk pengadaan pesawat, catering, penjualan aset, maintenance pesawat dan sebagainya. Kita tidak akan menyampaikan lebih jauh soal pengadaan pesawat ini karena sekali lagi sedang diinvestigasi. Nanti kalau sudah final dan angka sudah muncul, kita ekspos ke publik. Bicara soal potensi kerugian negara, kita percayakan kepada KPK. Yang jelas SBY sangat mendukung karena sudah menjadi cerita di publik mengapa Garuda rugi dan rugi terus. Ada apa, ini harus jelas dulu.


Berkait regulasi yang berakibat memunculkan potensi kerugian negara, kan banyak posisi yang saling berkaitan?


Siapa yang membuat regulasi, dialah yang paling bertanggung jawab. Sebab di tingkat pelaksana hanya melaksanakan perintah. Yang jelas, pasti di posisi top management.


Termasuk Dirut Garuda yang juga mantan Direktur Keuangan itu?



Siapapun dia, hukum kalau memang salah. Lihat saja hasil internal audit management Garuda. Ini shock terapy yang tidak sebentar. Next kalau ada yang terbukti, hajar lagi. KPK punya pola dan standar untuk itu. Ambil contoh pada kasus YKP dan kargo sudah jelas kok bukti-buktinya. Apalagi ekspektasi publik terhadap KPK sedang tinggi. Tapi kita juga punya direct link ke TP1 (Mabes Polri). Bukankah mantan Direktur Jamsostek, Direktur Pupuk Kaltim, Direktur PLN juga bisa masuk? Kita juga diback-up eksekutif dan legislatif, karena yang dihadapi kekuatan yang sangat besar. Seluruh kekuatan kita kerahkan. Termasuk legislatif dan eksekutif yang masih merah putih, yang komit terhadap aset bangsa ini. Sebab banyak juga yang sudah abu-abu. Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga mendukung.


Mengenai regulasi ini, perbandingan antara yang dulu dengan yang sekarang?


Maret tahun lalu Emirsyah Satar dilantik, dan pada Juli tahun yang sama kami sudah mapping persoalan. Persoalan internal ini berkait dengan regulasi-regulasi sebelumnya, notabene Emirsyah pernah menjadi Direktur Keuangan. Tapi sepertinya mereka banyak pertimbangan. Kamis lalu saat rapat, kita sempat marah, mengapa setelah mapping persoalan yang harusnya kini sampai pada sesi eksekusi, tetapi masih di diskusi? Misalnya soal intermediasi dalam kasus kargo domestik yang melibatkan pihak ketiga, itu kami nilai sangat merugikan Garuda. Ini kebijakan masa lalu, dia-dia juga. Jadi, biar fair kami minta KPK menginvestigasi. Kalau dalam kasus hukum seperti uji materilah, seperti apa hasilnya nanti. Kalau berpotensi merugikan negara, ya biar saja masuk ke hotel prodeo. Memang dilematis, tetapi kita optimis. Nawaitu itu kita benar, pasti nanti lancar. Kami nyatakan siap mempertaruhkan nyawa. Kita tahu, ada banyak yang ngga suka dan bisa bermain apa saja, tapi terserah saja. Yang penting niat kita untuk orang banyak. Kalau Garuda hancur, kan berakibat pada nasib tiga kepala bagi karyawan dan empat kepala kalau publik. Reputasi negara juga bisa hancur dalam kaitannya dengan flight carrier ini. Nah, Sekarga tidak mau tenggelam karena salah dinakhodai. Kalau perlu kaptennya yang kita tenggelamkan. Kita juga malu kok kepada masyarakat, mengapa Garuda rugi terus dan minta bantuan ke mana-mana.


Kesulitan membongkar kasus di Garuda sebenarnya apa sih?


Sama dengan membongkar kasus yang terjadi di republik ini. Kita tahu siapa yang berkuasa di republik ini, demikian juga di Garuda. Menurut analisa kita, semua tidak sendiri tapi kaitannya dengan luar sangat kuat. Orang-orang zaman dulu juga ya. Untuk itu harus ada shock terapy, agar mulai sekarang mereka berhenti berbuat yang tidak benar. dion bambang arinto

No comments: